
Bayar Hutang Puasa Dengan Tunaikan Fidyah Untuk Fakir Miskin
Sudahkah Fidyah Puasa yang Tertinggal Kamu Tunaikan?
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, namun ada pengecualian bagi yang tidak mampu melaksanakannya, yang dapat diganti dengan membayar fidyah.
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
(QS. Al Baqarah: 185)
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Para ulama dari mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah sepakat bahwa fidyah dikenakan kepada:
- Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa
- Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
- Mereka yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa dan mengqodho
Bagi kondisi tersebut, puasa yang ditinggalkan diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Ketentuan dan Besaran Fidyah
Fidyah ditunaikan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dengan ketentuan:
- Minimal 1 mud (± ¾ liter makanan pokok)
- Sebagian ulama menganjurkan 2 mud (± 1,5 kg)
- Pendapat lain menyebutkan 1 sha’ (± 2,75 liter)
Namun yang paling utama, fidyah diberikan dalam bentuk makanan layak dan mengenyangkan sesuai standar makan sehari.
Di campaign ini, fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, yang setara dengan 3 kali makan.
Fidyahmu, Makanan untuk Mereka yang Membutuhkan
Fidyah yang kamu bayarkan tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi makanan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.
Mari tunaikan fidyah sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Semoga fidyah yang kita tunaikan menjadi penyuci, penggugur kewajiban, dan sumber keberkahan.
🤍 Bayar Fidyah Hari Ini
-
April, 15 2026
Campaign is published
