
Sucikan Harta dengan Tunaikan Zakat Fitrah untuk Penyintas Bencana Sumatera
Ramadhan hampir mencapai puncaknya. Di hari-hari terakhir yang penuh kemuliaan ini, ada satu kewajiban yang menjadi penyempurna ibadah puasa kita dan pembersih bagi jiwa kita, yaitu Zakat Fitrah. Zakat ini adalah hak kaum fakir miskin untuk bisa merasakan kebahagiaan yang sama di hari kemenangan nanti.
Namun, mari sejenak menoleh ke saudara-saudara kita di Sumatera, khususnya di wilayah terdampak banjir bandang dan longsor. Saat kita sedang sibuk mempersiapkan baju baru dan hidangan lebaran, ribuan keluarga penyintas masih harus bergelut dengan lumpur sisa bencana.

Di tenda-tenda pengungsian darurat, mereka kehilangan dapur, bahan pangan, hingga harapan untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Bagi mereka, Zakat Fitrah darimu bukan sekadar beras atau uang, melainkan nyawa untuk menyambung hidup di tengah masa pemulihan.
Komitmen Asimilasi
Tahun ini, Asimilasi berkomitmen menyalurkan Zakat Fitrah Anda secara langsung dan tepat sasaran bagi para penyintas bencana di Sumatera. Kami memastikan setiap butir beras yang Anda tunaikan sampai ke tangan keluarga yang paling membutuhkan di garda terdepan bencana.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (idul fitri) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609)
Sahabat, dengan kamu tunaikan zakat fitrah Rp45.000, kamu sudah membantu penyintas bencana agar bahagia di hari raya. Tunggu apalagi, yuk amankan zakat fitrahmu sekarang juga bersama Asimilasi!
Siapa yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:
- Setiap Muslim: Untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor.
- Yang Mampu: Mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat yang Anda kumpulkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak (Asnaf), yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu'allaf
- Riqab (Memerdekakan Budak)
- Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil
Yuk, tunaikan kewajiban Zakat Fitrah melalui Asimilasi sebelum waktunya habis!

-
March, 9 2026
Campaign is published
